KPU RI Kaji Dua Putusan MK Terkait Syarat Calon Kepala Daerah

| Rabu, 21/08/2024 18:40 WIB
KPU RI Kaji Dua Putusan MK Terkait Syarat Calon Kepala Daerah Mochammad Afifuddin (Plt Ketua KPU RI). (Foto: KPU RI)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dilansir dari antaranews, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dua putusan yang dimaksud Afif adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

"Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan dua Putusan MK tersebut kepada partai politik.

"Keempat, tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Tags : KPU RI , Putusan MK , Pilkada , Sosialisasi